
Prangko berasal dari bahasa latin, "franco" yang berarti tanda pembayaran untuk melunasi biaya pengiriman surat. Dengan kata lain biaya pengiriman surat tidak dibebankan kepada penerima surat, tetapi harus dilunasi oleh pengirim surat dengan menggunakan prangko.
Prangko pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan oleh Pemerintah yang pada bagian belakang umumnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya memuat suatu harga tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada kiriman pos.
Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat dan sebagai imbalannya Dinas Pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.
Kegiatan surat menyurat dan sistem perposan sebearnya sudah dikenal manusia sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap pemerintahan membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem perposan. Sebagai contoh, Jalan Raya Anyer-Panarukan yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.
Sumber : Wikipedia Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar