Cari Blog Ini

Kamis, 13 Mei 2010

Perangko Kepulauan Riau




Gambar di atas ini adalah perangko kepulauan Riau yang terbit pada tahun 1954.

Perangko ini mempunyai ciri atau tanda cetak tindih warna hitam dengan tulisan "RIAU".

Perangko ini termasuk langka terutama yang nilai nominalnya 50 sen (Seperti Gambar di atas). Ciri-ciri lain adalah tertulinya "Kantor Pusat P.T.T" pada bagain bawah perangko.

Saya pun sudah lupa bagaimana saya mendapatkan perangko ini. Hobi mengumpulkan perangko sudah saya tekuni ketika masih di bangku SMP.

Menurut katalog "Scott-2008 Standard Postage Stamp Catalogue Volume 3" perangko ini lumayan berharga. Untuk unused dihargai $350 dan untuk yang used dihargai $75.


Scott no. : RIAU ARCHIPELAGO Scott 11.

Perangko Pertama

Prangko adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan aerogram. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 1840 di Britania Raya sebagai reformasi pos oleh Rowland Hill. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko.


Prangko berasal dari bahasa latin, "franco" yang berarti tanda pembayaran untuk melunasi biaya pengiriman surat. Dengan kata lain biaya pengiriman surat tidak dibebankan kepada penerima surat, tetapi harus dilunasi oleh pengirim surat dengan menggunakan prangko.

Prangko pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan oleh Pemerintah yang pada bagian belakang umumnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya memuat suatu harga tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada kiriman pos.

Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat dan sebagai imbalannya Dinas Pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.

Kegiatan surat menyurat dan sistem perposan sebearnya sudah dikenal manusia sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap pemerintahan membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem perposan. Sebagai contoh, Jalan Raya Anyer-Panarukan yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.

Sumber : Wikipedia Bahasa Indonesia